o Jurusan mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk akreditasi
program studi yang sama.
o Ketua Jurusan mengupload data dan dokumen yang berkaitan dengan akreditasi ke sistem.
Admin LPPMP memilih daftar reviewer dengan syarat-syarat tertentu untuk memeriksa dan menilai ajuan dari prodi yang sudah di upload ke sistem.
Prodi diijinkan untuk mengubah atau mengedit ajuan jika ajuan belum di finalisasi. Ajuan yang sudah difinalisasi sudah tidak dapat diubah lagi karena akan masuk ke proses review yang dilakukan oleh reviewer.
Reviwer yang sudah ditunjuk oleh LPPMP akan melakukan review dokumen dan penilaian terhadap prodi yang sudah mengajukan akreditasi.
Sistem akan memproses hasil penilaian dari nilai-nilai yang diinput oleh reviewer dan akan menampilkan hasil nilai akreditasi yang sudah diajukan oleh prodi.