Pertanyaan Tersering
FAQ Akreditasi
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan calon mahasiswa, orang tua, dan pengelola tentang akreditasi prodi.
Akreditasi adalah penilaian formal terhadap mutu institusi atau program studi (prodi) berdasarkan standar nasional. Hasilnya menentukan apakah ijazah lulusan diakui resmi negara dan diterima di dunia kerja.
Sejak Permendikbud 5/2020, BAN-PT pakai peringkat baru: Unggul, Baik Sekali, Baik (menggantikan A, B, C). Sertifikat lama (A/B/C) tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. "Unggul" setara A, "Baik Sekali" setara B, "Baik" setara C.
Ya. 226 prodi aktif terakreditasi resmi. Komposisi terkini: 136 prodi Unggul, 29 Baik Sekali, dan 16 Baik — total 165 prodi (73%) di kategori Unggul atau Baik Sekali.
Setiap status akreditasi yang ditampilkan di portal ini disinkronkan langsung dari pangkalan data resmi PDDikti (pddikti.kemdiktisaintek.go.id) dan website BAN-PT/LAM terkait. Anda bisa cross-check langsung di kedua sumber tersebut, atau lihat halaman Metodologi.
BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) menilai akreditasi institusi (IAPT) dan prodi yang belum punya LAM. LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) menilai prodi sesuai rumpun ilmu — misal LAMDIK untuk Pendidikan, LAM Teknik untuk rekayasa, LAM-PTKes untuk kesehatan. Kunjungi halaman BAN-PT & LAM untuk daftar lengkap.
Umumnya 5 tahun sejak SK akreditasi diterbitkan. Setelah itu prodi harus mengajukan re-akreditasi (PEPA/PPEPP). Tanggal mulai dan berakhir akreditasi tersedia di sistem internal — tampilan publik akan dilengkapi setelah migrasi data SK selesai.
Dari 226 prodi aktif, 165 (73%) berada di kategori Unggul atau Baik Sekali — pilihan luas. Pakai fitur Cari Prodi untuk filter berdasarkan jenjang, bidang, atau peringkat. Selain akreditasi, pertimbangkan juga kurikulum, fasilitas, dan minat pribadi.
Tidak. Akreditasi terpisah per jenjang prodi. Sebagai contoh, S1 Informatika bisa berbeda akreditasinya dengan S2 atau S3 di departemen yang sama. Heatmap di halaman Beranda menampilkan distribusi akreditasi per jenjang × bidang ilmu.
Ya, syarat CPNS umumnya minimal "Baik" (atau setara C lama). Prodi yang berperingkat Baik atau lebih tinggi memenuhi syarat. Untuk posisi tertentu (mis. dosen PTN, hakim, jaksa), syarat bisa lebih tinggi (Baik Sekali / Unggul).
Prodi menyusun LKPS (Laporan Kinerja Program Studi) + LED (Laporan Evaluasi Diri) → submit ke BAN-PT atau LAM relevan → asesmen kecukupan → visitasi lapangan → penerbitan SK. Portal ini juga digunakan tim penjamin mutu untuk menyusun dokumen tersebut. Lihat alur 5-step di halaman BAN-PT & LAM.
Pertanyaan tidak terjawab?
Tim penjamin mutu siap membantu pertanyaan Anda terkait akreditasi prodi.
Buka Halaman Kontak